Maryono, S.H., M.H., Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberikan penjelasan kepada media terkait aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Selasa (9/10/2024). |
Jakarta, POLEMIK.ID - Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan selama 12 tahun mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab besar yang diemban para hakim seharusnya diimbangi dengan kesejahteraan yang layak, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Meskipun demikian, tidak semua hakim memutuskan untuk "mengambil" cuti bersama tersebut, demi memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Saat ditemui pada Selasa (9/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Humas PN Jakarta Utara, Maryono, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung aksi yang dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam SHI, yang menjalani cuti bersama dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Kami tetap menghormati dan mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan para hakim," ujar Maryono kepada media yang hadir.
Namun, menurut Maryono, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada hakim di PN Jakarta Utara yang mengambil cuti. Sidang-sidang yang berlangsung pada 7–11 Oktober 2024 juga tidak mengalami penundaan, kecuali sidang-sidang yang memang sudah dijadwalkan ulang dua minggu sebelumnya.
"Prinsip kami adalah tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami pastikan bahwa cuti hakim tidak mengganggu pelayanan hukum di PN Jakarta Utara," tutup Maryono.
Perbaikan ini menambahkan alur yang lebih jelas, serta memastikan informasi disampaikan dengan efektif.
Penulis : SUPRIADI
Komentar0