Jateng, POLEMIK.ID - SUKOHARJO, Kisruh internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo terkait aturan Komandan Tempur (KomandanTe) terus berlanjut. Terbaru, dua calon legislatif (caleg) yang merasa dirugikan oleh sistem KomandanTe, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo pada Senin (7/10).
Sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum pidana, kedua caleg tersebut telah berusaha menyelesaikan sengketa secara hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan upaya hukum di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya, mereka memilih jalur pidana.
Kuasa hukum mereka, Wasyim Ahmad Argadiraksa, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh salah satu oknum pengurus partai DPC PDIP Sukoharjo berinisial N. "Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan terkait surat pengunduran diri dan surat penarikan calon terpilih yang ditujukan kepada klien kami, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna," ujar Wasyim.
Wasyim mengungkapkan bahwa dalam dokumen tersebut terdapat kejanggalan, yaitu nomor surat yang sama digunakan pada dua surat berbeda, yaitu surat penarikan pencalonan terpilih dan surat pengunduran diri, keduanya tertanggal 3 Mei 2024.
Kasus ini menambah panasnya situasi internal DPC PDIP Sukoharjo, dan proses hukum akan terus berlanjut di tingkat kepolisian.
Red : Isbat Usman
Komentar0