Politik id
Jakarta, 30 Januari 2025 - Netti Herawati, seorang jurnalis kembali menyuarakan kasus penyalahgunaan wewenang di Kepolisian. Ia menyoroti beberapa kasus yang terjadi di tubuh kepolisian, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebih.
Menurut Netti, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 34, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 15 huruf (e) PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi.
Netti juga menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang di Kepolisian dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, kasus "maling anggaran" juga menjadi sorotan Netti. Ia menyoroti bahwa kasus tersebut dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Netti juga mengkritik pihak Kepolisian yang selama ini sembunyikan laporan anggaran. "Jangan di persulit jurnalis meminta bukti laporan anggaran," kata Netti. "Kita harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara."
Anggaran diva kepolisian merujuk pada dana yang dialokasikan untuk kegiatan operasional dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan informasi dari Puskeu Polri, anggaran Kepolisian RI untuk tahun 2022 mencapai Rp 111,02 triliun, yang merupakan peringkat 2 dalam kategori 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran belanja tertinggi ¹.
Dalam pengelolaannya, Kepolisian RI memiliki beberapa jenis anggaran, termasuk:
- *Anggaran Khusus*: dana yang dialokasikan untuk kegiatan operasional dan pengembangan Kepolisian yang bersifat kontijensi, darurat, atau mendadak ².
- *Dana Non APBN*: dana yang diperoleh dari sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana dari kegiatan operasional Kepolisian ³.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan anggaran Kepolisian RI harus transparan dan akuntabel, serta tidak boleh disalahgunakan. Oleh karena itu, Kepolisian RI harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah cara jurnalis meminta data diva Polri:
Cara Meminta Data
1. *Mengajukan Permohonan*: Jurnalis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta data diva.
2. *Menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*: Jurnalis dapat menggunakan UU KIP untuk meminta data diva Polri. UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk Polri, harus memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.
3. *Menghubungi Bagian Humas Polri*: Jurnalis dapat menghubungi Bagian Humas Polri untuk meminta data diva. Bagian Humas Polri bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan Polri.
Dokumen yang Diperlukan
1. *Surat Permohonan*: Jurnalis harus membuat surat permohonan yang jelas dan tertulis untuk meminta data diva Polri.
2. *Kartu Identitas*: Jurnalis harus melampirkan kartu identitas, seperti KTP atau SIM, untuk memverifikasi identitas mereka.
3. *Kartu Pers*: Jurnalis harus melampirkan kartu pers untuk memverifikasi status mereka sebagai jurnalis.
Proses Pengajuan
1. *Mengajukan Permohonan*: Jurnalis mengajukan permohonan secara tertulis kepada Polri.
2. *Verifikasi*: Polri melakukan verifikasi terhadap identitas dan status jurnalis.
3. *Pengambilan Data*: Polri memberikan data diva yang diminta oleh jurnalis.
Waktu Pengajuan
1. *Waktu Kerja*: Jurnalis dapat mengajukan permohonan pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.
2. *Jam Kerja*: Jurnalis dapat mengajukan permohonan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kontak Polri
1. *Alamat*: Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
2. *Telepon*: (021) 3190 1111.
3. *Fax*: (021) 3190 1112.
4. *Email*: mailto:humas@polri.go.id.
Jurnalis harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk meminta data diva Polri.
Dengan demikian, Netti Herawati kembali menunjukkan komitmennya sebagai jurnalis yang peduli dengan keadilan dan kebenaran. Ia terus menyuarakan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat dan menghimbau kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas,
serta meningkatkan pelayanan publik sebaik mungkin dimana Netti sebagai Pengawas Kebijakan Publik dari Bakornas.
Terakhir marilah @awak Media segera mengakredibilitas diri guna menambah legalitas dan ilmu kita makin mumpuni,gimana bisa menyiarkan tulisan kita kalau kita sendiri punya SDM yang rendah !.
Comments0