Yaba, Bacan Barat Utara, Polimik.Id – Pengelolaan dana desa di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, tengah menjadi perhatian setelah muncul dugaan selisih anggaran pemasangan meteran listrik (KWH) tahun 2024 sebesar Rp 148,5 juta. Warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes), biaya pemasangan satu unit KWH disebutkan sebesar Rp 3 juta untuk 90 rumah, menghasilkan total Rp 270 juta. Ditambah pajak 10% senilai Rp 27 juta, jumlah keseluruhan mencapai Rp 297 juta. Namun, anggaran yang diajukan pemerintah desa sebesar Rp 360 juta, menyisakan selisih Rp 63 juta.
Sementara itu, seorang teknisi PLN di Labuha mengungkapkan bahwa biaya pemasangan KWH sebenarnya hanya Rp 1,3 juta per unit. Ditambah dengan dua lampu dan satu colokan senilai Rp 1,5 juta per rumah, total biaya pemasangan untuk 90 rumah hanya Rp 135 juta. Jika ditambah pajak Rp 13,5 juta, totalnya menjadi Rp 148,5 juta, jauh lebih rendah dari anggaran yang diajukan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Lalesckha Christiana Nita, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan keuangan desa meskipun telah berulang kali meminta.
“Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait pemasangan KWH ini. Kami merasa tidak dilibatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, menanggapi tuduhan ini melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut bahwa Ketua BPD kurang memahami prosedur pengelolaan dana desa.
“Saya dianggap tidak transparan? Padahal baliho APBDes sudah saya pasang. Kalau mau, silakan kawal APBDes saya,” tulisnya.
Meski demikian, masyarakat tetap menilai bahwa pernyataan tersebut tidak menjawab inti persoalan. Tidak adanya laporan keuangan yang rinci semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan.
Warga mendesak pihak berwenang untuk mengusut dugaan selisih anggaran ini. Jumlah Rp 148,5 juta dinilai terlalu besar untuk diabaikan, terutama dengan adanya fakta biaya pemasangan KWH yang jauh lebih rendah.
“Dana desa adalah milik rakyat dan harus dikelola dengan transparan. Jangan sampai hak masyarakat dirugikan karena permainan anggaran,” tegas salah seorang warga.
Polimik Hal-Sel
Comments0