Jakarta, Polemik.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran dalam meloloskan pasangan calon nomor 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/1/2025), terungkap bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta, telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024," jelas Arief Hidayat.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara tidak benar, khususnya terkait kesehatan Pihak Terkait.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menegaskan pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas pengajuan permohonan. Dalam Pilgub Maluku Utara, Pemohon meraih 91.297 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 4 memperoleh 359.416 suara. Selisih suara mencapai 268.119 suara atau 38 persen, yang jauh melampaui batas maksimal untuk mengajukan gugatan.
Wr.G Jakarta
Comments0