Polemik.id
JAKARTA: Kantor Hukum SUN LAW AND PARTNERS melalui direktur utamanya turut mengapresiasi kinerja Kejagung.
Saat ini Negara tidak baik-baik saja, setelah seluruh warnga negara (Masyarakat) dibuat kaget dengan kabar duka yang melanda Negara kita.
Skandal korupsi Pertamina seketika menjadi bahan perbincangan yang hangat di semua kalangan masyarakat mulai dari pusat hingga ke pelosok negeri.
Melansir dari kompas.com Kejagung menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Hingga saat ini Kejagung telah merilis daftar penetapan tersangka yang dimana terdapat tujuh orang tersangka.
adapun daftar tersangka , jabatan beserta modus operandinya sebagai berikut.
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
* Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
* Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
* RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
* Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
* Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
* Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
* Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
* Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
* Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
* Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
* DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
* Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
* GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
* GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Dari perbuatan para tersangka ini sehingga menimbulkan kerugian pada Negara dengan jumlah nilai yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 193,7 triliun.
Terkait dengan persoalan ini Direktur Utama kantor hukum SUN LAW AND PARTNERS yakni Susanto juga turut berikan tanggapan. Menurut Susanto, Dia secara pribadi sangat mengapresiasi kinerja dari pada tim Kejagung yang berhasil mengungkap kasus ini dengan sangat luar biasa walaupun tidak mudah.
“ Secara pribadi saya mau memberikan apresiasi luar biasa kepada tim dari Kejagung, karena untuk mengungkap kasus seperti ini sangatlah tidak mudah, tetapi mereka (Kejagung) mempunyai kemampuan itu”. Pungkasnya.
Pribadi yang sangat akrab disapa dengan Pak Sun ini juga melanjutkan, bahwa dengan hadirnya kasus ini bisa saja mempengaruhi stabilitas penerapan hukum di Indonesia jika tidak berjalan sesuai dengan alur penerapan yang sebenarnya.
“Kasus ini sangat misterius, jika para penegak hukum tidak berdiri pada jalur yang sebenarnya maka hal ini akan sangat mempengaruhi stabilitas penerapan hukum di Negara ini”. Tegasnya.
Dia juga menghimbau untuk seluruh elemen masyarakat bahwa kasus ini sudah mulai terang pasca penetapan ketujuh tersangka, maka dari itu mari sama-sama mengsupport proses hukum yang sedang di tempuh.
“Sebaiknya kita sebagai orang yang sadar, tidak perlu kita menciptakan sebuah gerakan tambahan, toh sudah penetapan tersangka dan itu artinya sudah mulai ada titik terang, untuk itu mari sama-sama mengsupport proses hukum yang sedang di tempuh” tutupnya.
Dengan begitu proses hukum yang ada bisa terjewantahkan dengan baik.
Comments0