Hal-Sel,Polemik.id - Tujuh perwakilan masyarakat Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, bertemu dengan pemerintah daerah untuk memediasi persoalan hukum yang menimpa lima warga desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap dua anggota polisi, Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Sekda Halsel Safiun Radjulan, Staf Ahli Pemerintahan Saiful Turui, serta Kepala DPMD Iksan Mursid, perwakilan masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pembebasan lima warga yang ditahan.
2. Pemberhentian Ketua BPD Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita.
3. Perpanjangan masa jabatan Pj. Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko.
Sekda Halsel menegaskan bahwa bupati telah menyerahkan persoalan ini untuk segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu, wacana pemecatan Ketua BPD Desa Yaba disebut memiliki ruang untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan situasi yang masih dinamis, warga Desa Yaba menanti keputusan pemerintah daerah terkait tuntutan yang telah mereka ajukan.
Kapita/*
Comments0