Ternate, Polemik.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras praktik pemberitaan sejumlah media yang dianggap masih abai terhadap etika jurnalistik dan perspektif korban dalam meliput kasus kekerasan seksual. Hal ini mencuat menyusul pemberitaan yang menyebut identitas penyintas kekerasan seksual secara terang-terangan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Suryani Tawari, Koordinator Divisi Perempuan dan Gender AJI Ternate, mengungkapkan bahwa beberapa media masih menyebut secara rinci identitas penyintas seperti nama lengkap, alamat, sekolah, warna kulit, hingga asal muasal. Padahal, tindakan tersebut bisa memperburuk kondisi psikologis korban dan membuka peluang pelacakan identitas oleh publik.
“Media massa punya peran penting memberi pemahaman kepada publik dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Bukan turut menghakimi korban dan memunculkan traumatik,” tegas Suryani.
Lebih lanjut, Suryani menyoroti penggunaan nama samaran “Mawar” yang lazim dipakai media untuk menyamarkan identitas korban. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi menciptakan perspektif keliru di masyarakat dan bisa melahirkan korban baru akibat salah asumsi.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Pasal 5 menegaskan bahwa wartawan dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Sementara Pasal 8 mengatur larangan menulis berita dengan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan latar belakang lainnya. Namun, AJI Ternate menilai praktik di lapangan masih kerap melanggar aturan tersebut.
“Hanya saja media kadang mengabaikan. Bahkan menuliskan kronologis kejadian secara utuh, seolah pembaca turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Ini justru memperparah trauma korban,” jelas Suryani.
AJI Ternate menegaskan bahwa jurnalis harus menunjukkan profesionalisme dalam peliputan, dengan mengedepankan empati, menghormati privasi, serta tidak memperparah luka psikologis penyintas.
Selain mendesak media untuk berbenah, AJI juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual. Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual juga dianggap penting untuk digalakkan secara luas di tengah masyarakat.
“AJI juga mendesak para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkasnya.
Comments0